Loading...
Loading...
"MENOLAK gugatan penggugat untuk seluruhnya..." Begitulah akhir dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas permohonan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang katanya bertentangan dengan Pancasila.
Tak sembarangan pemerintah mengklaim hal tersebut, karena HTI mencita-citakan Indonesia menjadi negara khilafah. Kesimpulannya, tak lagi berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Bukti video Muktamar HTI 2013 menunjukkan, penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah," kata Hakim Anggota Roni Erry.
Dengan adanya putusan Majelis Hakim pada Senin, 5 Mei lalu, HTI bisa dibilang resmi bubar barisan. Mereka tak lagi eksis sebagai sebuah perhimpunan.
Terlepas, sudah ada ketetapan sebelumnya lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) No. AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan Keputusan Menkumham No. AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.
Lalu, terbitlah Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017, Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Namun, ormas ini tampaknya belum menyerah. Juru bicara eks HTI, Ismail Yusanto, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan PTUN DKI Jakarta.
"Banding adalah ikhtiar kita menolak kezaliman," ujarnya.
HTI yang merasa telah dizalimi pemerintah melalui SK Menkumham. Bahkan, PTUN juga dinilai telah berlaku tak adil, jadi harus ada perjuangan lanjutan melawan "perlakuan" rezim.
Momen di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini kayaknya bakal jadi luapan emosi yang klimaks bagi HTI. Sedari dulu, ormas ini memang tak pernah sejalan dengan pemerintah. Identik dengan aksi unjuk rasa mengkritisi rezmi, tujuannya adalah pembentukan khilafah.
Saking mangkel-nya, HTI yang dulu-dulu berpolitik secara individu, kini turut menggalang kekuatan. Mereka bergabung dengan poros Yusril Ihza Mahendra, Partai Bulan Bintang (PBB).
"Insya Allah mereka (eks HTI) akan bergabung ke PBB. Namun, resminya saya belum tahu pasti," kata Afriansyah Ferry Noor, selaku Sekjen PBB.
Sedangkan Yusril sendiri bilang kalau secara organisasi PBB enggak mendapat dukungan HTI, cuma banyak bekas anggota ormas tersebut yang bergabung ke PBB. Meski belum ketahuan pasti berapa jumlahnya, namun merapatnya eks HTI ke PBB, terjadi di mana-mana.
Diyakininya, ini akan menambah dukungan, plus perolehan suara bagi partai politik tersebut. "Sudah pasti akan bertambah dukungannya."
Bahkan, tak sungkan-sungkan PBB akan memfasilitasi para eks ormas yang dinilai anti-Pancasila ini untuk nyalegpada Pemilu 2019 mendatang. "Ya siap aja kita. Kita tampung," ujar Yusril.
Bagaimana HTI? Kalau menurut Ismail Yusanto, bekas perhimpunannya yang telah dibubarkan ini siap memberikan dukungan penuh kepada PBB. Pun HTI juga tak anti-politik.
"Enggak ada yang ditabrak (prinsip HTI)," ujar Ismail seperti dilansir Republika Online.
Alasannya, karena HTI dan PBB memiliki kesamaan, yakni ingin menegakkan Islam. Maka itu, dukungan dari eks ormas tersebut tak main-main, demi memperjuangkan Islam.
Kayaknya PBB bukan satu-satunya partai yang siap mendukung HTI. Ada Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang setuju dengan langkah HTI, khususnya dalam mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Gerindra mengatakan, pembubaran HTI tidak perlu terjadi selama tidak ada tindakan yang melawan hukum. "Harusnya kita menjunjung demokrasi, meskipun dengan perbedaan perbedaan," kata dia seperti dilansir Kompas Online.
Kalau sudah satu suara begini, bisa dibilang HTI akan masuk dalam barisan oposisi Jokowi.
Tapi, Jokowi tak perlu khawatir juga. Karena, sejumlah parpol-parpol kuat berada di belakangnya. Seperti halnya Golkar yang merasa senang dengan putusan hakim terhadap HTI.
Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan putusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta merupakan kemenangan Pancasila.
"Kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Ace Hasan.
Tak sembarangan pemerintah mengklaim hal tersebut, karena HTI mencita-citakan Indonesia menjadi negara khilafah. Kesimpulannya, tak lagi berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Bukti video Muktamar HTI 2013 menunjukkan, penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah," kata Hakim Anggota Roni Erry.
Dengan adanya putusan Majelis Hakim pada Senin, 5 Mei lalu, HTI bisa dibilang resmi bubar barisan. Mereka tak lagi eksis sebagai sebuah perhimpunan.
Terlepas, sudah ada ketetapan sebelumnya lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) No. AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan Keputusan Menkumham No. AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.
Lalu, terbitlah Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017, Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Namun, ormas ini tampaknya belum menyerah. Juru bicara eks HTI, Ismail Yusanto, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan PTUN DKI Jakarta.
"Banding adalah ikhtiar kita menolak kezaliman," ujarnya.
HTI yang merasa telah dizalimi pemerintah melalui SK Menkumham. Bahkan, PTUN juga dinilai telah berlaku tak adil, jadi harus ada perjuangan lanjutan melawan "perlakuan" rezim.
Momen di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini kayaknya bakal jadi luapan emosi yang klimaks bagi HTI. Sedari dulu, ormas ini memang tak pernah sejalan dengan pemerintah. Identik dengan aksi unjuk rasa mengkritisi rezmi, tujuannya adalah pembentukan khilafah.
Saking mangkel-nya, HTI yang dulu-dulu berpolitik secara individu, kini turut menggalang kekuatan. Mereka bergabung dengan poros Yusril Ihza Mahendra, Partai Bulan Bintang (PBB).
"Insya Allah mereka (eks HTI) akan bergabung ke PBB. Namun, resminya saya belum tahu pasti," kata Afriansyah Ferry Noor, selaku Sekjen PBB.
Sedangkan Yusril sendiri bilang kalau secara organisasi PBB enggak mendapat dukungan HTI, cuma banyak bekas anggota ormas tersebut yang bergabung ke PBB. Meski belum ketahuan pasti berapa jumlahnya, namun merapatnya eks HTI ke PBB, terjadi di mana-mana.
Diyakininya, ini akan menambah dukungan, plus perolehan suara bagi partai politik tersebut. "Sudah pasti akan bertambah dukungannya."
Bahkan, tak sungkan-sungkan PBB akan memfasilitasi para eks ormas yang dinilai anti-Pancasila ini untuk nyalegpada Pemilu 2019 mendatang. "Ya siap aja kita. Kita tampung," ujar Yusril.
Bagaimana HTI? Kalau menurut Ismail Yusanto, bekas perhimpunannya yang telah dibubarkan ini siap memberikan dukungan penuh kepada PBB. Pun HTI juga tak anti-politik.
"Enggak ada yang ditabrak (prinsip HTI)," ujar Ismail seperti dilansir Republika Online.
Alasannya, karena HTI dan PBB memiliki kesamaan, yakni ingin menegakkan Islam. Maka itu, dukungan dari eks ormas tersebut tak main-main, demi memperjuangkan Islam.
Kayaknya PBB bukan satu-satunya partai yang siap mendukung HTI. Ada Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang setuju dengan langkah HTI, khususnya dalam mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Gerindra mengatakan, pembubaran HTI tidak perlu terjadi selama tidak ada tindakan yang melawan hukum. "Harusnya kita menjunjung demokrasi, meskipun dengan perbedaan perbedaan," kata dia seperti dilansir Kompas Online.
Kalau sudah satu suara begini, bisa dibilang HTI akan masuk dalam barisan oposisi Jokowi.
Tapi, Jokowi tak perlu khawatir juga. Karena, sejumlah parpol-parpol kuat berada di belakangnya. Seperti halnya Golkar yang merasa senang dengan putusan hakim terhadap HTI.
Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan putusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta merupakan kemenangan Pancasila.
"Kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Ace Hasan.
0 Response to " "
Posting Komentar