Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan pembubaran ormas yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ustaz Bachtiar Nasir yang mengetahui kabar tersebut menilai, dasar pengadilan menolak gugatan HTI, kurang kuat.

"Yang saya pribadi, tuduhan terhadap HTI kurang kuat dasarnya. Lebih kepada sikap-sikap sentimen, tidak didasari oleh bukti-bukti yang setelah dipersidangkan, ternyata bukti-bukti yang diajukan pemerintah tidak kuat," ujar Bachtiar dalam jumpa pers di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (7/5).

Penggagas Alumni Gerakan 212 ini berharap, putusan PTUN itu betul-betul menegakkan prinsip keadilan terhadap HTI.
"Ya, kita coba musyawarah lagi, cari tahu lagi. Kita kumpulkan informasi lagi soal ini. Agar tidak berdmpak pada ormas-ormas lain dengan tuduhan selama ini," kata dia.

Bachtiar berpesan supaya eks anggota HTI untuk menggunakan hak hukum dan politiknya jika ingin melakukan banding atau pembelaan. Karena, menurut Bachtiar, kalau ingin kuat harus bergerak di jalur hukum dan jalur politik karena masalah ini sangat politis.

"Masalah ini lebih kepada politik dari pada hukumnya. Nuansa politik jauh lebih kental. Kalau HTI tidak memanfaatkan hak-hak politiknya di Indonesia, dia berat," ungkap Bachtiar.

Majelis hakim PTUN yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana memutuskan menolak gugatan HTI, Senin (7/5). Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI berusaha menyebar ideologi khilafah islamiyah yang bertentangan dengan sila ke-3 Pancasila

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1