Loading...
Loading...
Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) melayangkan somasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lantaran kualitas udara di Ibu Kota akhir-akhir ini sangat tak laik hirup.
Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak taat dalam melaksanakan aturan pengendalian kualitas atau pencemaran udara karena mengabaikan 36 aturan yang telah tertulis mengenai keharusan pengendalian pencemaran udara.
"Sudah ada aturannya, sebanyak 36 aturan, tapi banyak hal yang belum dijalankan oleh pemerintah DKI," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Syafrudin di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).
Data menunjukkan adanya risiko dengan tingginya paparan berbagai polutan seperti PM 10, PM 2,5, SO2, O3, CO, NOx dan Pb di berbagai kota termasuk DKI Jakarta.
Untuk PM 2,5, rata-rata tahunan telah melampaui standard WHO sebesar 12 mikrogram per kubik, dengan Pekanbaru, Palembang, Palangkaraya, DKI Jakarta dan Bandung di posisi tertinggi.
DKI Jakarta memiliki Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) PM 2,5 tertinggi sepanjang tahun dan bahkan sebagian berkategori berbahaya.
"Kalau kita lihat data dari sekitar lima tahun terakhir, kondisi kualitas udara di Jakarta melampaui baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Apalagi kalau menggunakan baku mutu yang ditetapkan WHO," lanjut Ahmad.
Selain Gubernur DKI Jakarta, KPBB juga mensomasi Presiden, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri PU-PERA, Kapolri, Menkeu, Dirut Pertamina, Dirut PGN, dan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas.
Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak taat dalam melaksanakan aturan pengendalian kualitas atau pencemaran udara karena mengabaikan 36 aturan yang telah tertulis mengenai keharusan pengendalian pencemaran udara.
"Sudah ada aturannya, sebanyak 36 aturan, tapi banyak hal yang belum dijalankan oleh pemerintah DKI," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Syafrudin di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).
Data menunjukkan adanya risiko dengan tingginya paparan berbagai polutan seperti PM 10, PM 2,5, SO2, O3, CO, NOx dan Pb di berbagai kota termasuk DKI Jakarta.
Untuk PM 2,5, rata-rata tahunan telah melampaui standard WHO sebesar 12 mikrogram per kubik, dengan Pekanbaru, Palembang, Palangkaraya, DKI Jakarta dan Bandung di posisi tertinggi.
DKI Jakarta memiliki Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) PM 2,5 tertinggi sepanjang tahun dan bahkan sebagian berkategori berbahaya.
"Kalau kita lihat data dari sekitar lima tahun terakhir, kondisi kualitas udara di Jakarta melampaui baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Apalagi kalau menggunakan baku mutu yang ditetapkan WHO," lanjut Ahmad.
Selain Gubernur DKI Jakarta, KPBB juga mensomasi Presiden, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri PU-PERA, Kapolri, Menkeu, Dirut Pertamina, Dirut PGN, dan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas.
0 Response to " "
Posting Komentar