Loading...
Loading...
Ketua Setara Institut Hendardi menyebut Revisi Undang-undang (RUU) Antiterorisme yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bukti bahwa era Jokowi masih bergerak cepat untuk membuat peraturan antiterorisme.
"Saya ingin memberikan catatan, untuk percepatan undang-undang terorisme. Yang pertama kepemimpinan Jokowi masih efektif untuk menyatukan parpol di Senayan untuk menggolkan RUU ini," ucap Hendardi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/6/2018).
Meski RUU yang mengendap selama dua tahun ini akhirnya disahkan, ia menyebutkan bahwa energi pemberantasan terorisme tak dapat lepas dari peran publik.
"Sekalipun menjadi UU tapi bukan satu-satunya obat mujarab untuk terorisme, tapi juga adanya kerjasama dengan publik. Sehingga ini harus menjangkau luas untuk tindak pencegahan agar upaya ini bisa lebih lebar ke depannya," katanya.
Topik lainnya yang masih tersisa dari pemberantasan terorisme adalah agenda yang terkait dengan keterlibatan TNI yang menurutnya harus turut dikawal dan diawasi oleh masyarakat.
"Catatan penting bahwa masyarakat sipil, akademisi harus memberikan perhatian terhadap perpres tersebut. Karena kadang melampaui undang-undang. Apalagi Panglima TNI sempat mengeluarkan statement dengan Perpres, TNI bisa melakukan tindakan sendiri," lanjut Hendardi.
Hendardi menilai, dalam keterlibatan TNI ditakutkan akan terjadi tabrakan kinerja dan tarik menarik kewengangan sehingga kurang efektif.
"Padahal dalam UU yang bisa beroperasi adalah BNPT dan Polri sebagai penegak hukum. Ini bukannya akan menjadi landasan kerja bisa jadi tarik menarik kewenangan antar institusi, ini merupakan pekerjaan rumah," pungkasnya.
"Saya ingin memberikan catatan, untuk percepatan undang-undang terorisme. Yang pertama kepemimpinan Jokowi masih efektif untuk menyatukan parpol di Senayan untuk menggolkan RUU ini," ucap Hendardi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/6/2018).
Meski RUU yang mengendap selama dua tahun ini akhirnya disahkan, ia menyebutkan bahwa energi pemberantasan terorisme tak dapat lepas dari peran publik.
"Sekalipun menjadi UU tapi bukan satu-satunya obat mujarab untuk terorisme, tapi juga adanya kerjasama dengan publik. Sehingga ini harus menjangkau luas untuk tindak pencegahan agar upaya ini bisa lebih lebar ke depannya," katanya.
Topik lainnya yang masih tersisa dari pemberantasan terorisme adalah agenda yang terkait dengan keterlibatan TNI yang menurutnya harus turut dikawal dan diawasi oleh masyarakat.
"Catatan penting bahwa masyarakat sipil, akademisi harus memberikan perhatian terhadap perpres tersebut. Karena kadang melampaui undang-undang. Apalagi Panglima TNI sempat mengeluarkan statement dengan Perpres, TNI bisa melakukan tindakan sendiri," lanjut Hendardi.
Hendardi menilai, dalam keterlibatan TNI ditakutkan akan terjadi tabrakan kinerja dan tarik menarik kewengangan sehingga kurang efektif.
"Padahal dalam UU yang bisa beroperasi adalah BNPT dan Polri sebagai penegak hukum. Ini bukannya akan menjadi landasan kerja bisa jadi tarik menarik kewenangan antar institusi, ini merupakan pekerjaan rumah," pungkasnya.
0 Response to " "
Posting Komentar