Loading...
Loading...
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 akan mengawal sidang Peninjauan Kembali kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, besok, Senin (26/2).
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath menyebut massa yang mengawal akan mendesak hakim untuk menolak PK Ahok. Sebab, jika dikabulkan dikhawatirkan Ahok akan bebas dan ikut Pilpres 2019.
"Itu akan melenggang ke Istana, akan bisa menjadi calon presiden 2019 atau wakil presiden atau apapun. Ini yang meresahkan umat Islam. Jadi gubernur saja meresahkan apalagi jadi presiden," katanya dalam jumpa pers di Gedung Juang, Menteng, Jakarta, Sabtu (24/2).
Al-Khathath mengatakan sekira 5.000 orang bakal kawal sidang tersebut. Massa itu akan menyerukan penolakan terhadap PK yang diajukan Ahok.
“Kira-kira ada sekitar 5.000 massa yang akan datang dari informasi yang saya dengar,” terangnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Abdullah menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti, yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya PK tersebut.
"Setelah menerima penetapan tentang penunjukkan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali, maka Hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018," ujarnya.[]
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath menyebut massa yang mengawal akan mendesak hakim untuk menolak PK Ahok. Sebab, jika dikabulkan dikhawatirkan Ahok akan bebas dan ikut Pilpres 2019.
"Itu akan melenggang ke Istana, akan bisa menjadi calon presiden 2019 atau wakil presiden atau apapun. Ini yang meresahkan umat Islam. Jadi gubernur saja meresahkan apalagi jadi presiden," katanya dalam jumpa pers di Gedung Juang, Menteng, Jakarta, Sabtu (24/2).
Al-Khathath mengatakan sekira 5.000 orang bakal kawal sidang tersebut. Massa itu akan menyerukan penolakan terhadap PK yang diajukan Ahok.
“Kira-kira ada sekitar 5.000 massa yang akan datang dari informasi yang saya dengar,” terangnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Abdullah menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti, yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya PK tersebut.
"Setelah menerima penetapan tentang penunjukkan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali, maka Hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018," ujarnya.[]
0 Response to " "
Posting Komentar