Loading...
Loading...
Bareskrim Polri membenarkan telah melakukan penahanan terhadap 9 orang pilot eks Lion Air dan seorang karyawan Lion Air. Seluruhnya telah ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.
"Iya benar. Prosesnya masih berjalan. Semua tersangka sudah dilakukan penahanan. Kasusnya pemalsuan Dokumen. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP," kata Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Daddy Hartadi, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/5/2018).
Para pilot tersebut berinisial BP (30), GA (30), APP (24), EEI (26), IT (47), ANR (32), AFD (31), FSF (31), OMS (35). Sedangkan seorang karyawan Lion Air yang turut dilaporkan berinisial T (31).
"(T) dia itu pekerja kontrak, bukan tetap," jelasnya.
Menurut Daddy, pihak Lion Air Group melakukan pelaporan terhadap 10 orang ini dalam waktu berbeda-beda. Seluruhnya menurut dia merupakan pilot di Wings Air, bukan Lion Air.
"Intinya dia mau keluar dari Wings, itu pilot Wings semua bukan Lion. Mereka itu mengajukan resign tapi ada beberapa persyaratan harus dipenuhi misalnya kontrak kerja, berarti harus ada ganti rugi terus administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin mereka cari cepat sehingga memalsukan," ujarnya.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro sebelumnya telah bicara soal kasus ini. Seluruh tersangka menurutnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP berupa pemalsuan surat-surat/dokumen. Lion Air Group kemudian melapor ke Bareskrim.
Lion Air Group melaporkan 10 orang tersebut atas dugaan perbuatan pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah
dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja. Danang mengatakan, semuanya diduga bekerja sama dengan orang di internal Lion Air atau pihak ketiga lainnya, yang saat ini sedang diselidiki siapa.
Sembilan orang pilot dan satu karyawan ini, lanjut Danang, tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja. Namun mereka diduga telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain.
"Mereka sudah mengundurkan diri dari Lion Air Group, tetapi belum selesaikan kewajiban-kewajiban, termasuk administrasi. Namun, mereka sudah bekerja di perusahaan penerbangan lain dengan menggunakan dokumen yang tidak sah atau resmi dari kami," ujarnya.
"Hal yang paling ditekankan, adalah kewajiban dari biaya training. Lion Air Group menegaskan, bahwa setiap awak pesawat apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan/kewajiban yang telah disepakati, salah satunya biaya pelatihan (training). Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan," sambung Danang.
"Iya benar. Prosesnya masih berjalan. Semua tersangka sudah dilakukan penahanan. Kasusnya pemalsuan Dokumen. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP," kata Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Daddy Hartadi, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/5/2018).
Para pilot tersebut berinisial BP (30), GA (30), APP (24), EEI (26), IT (47), ANR (32), AFD (31), FSF (31), OMS (35). Sedangkan seorang karyawan Lion Air yang turut dilaporkan berinisial T (31).
"(T) dia itu pekerja kontrak, bukan tetap," jelasnya.
Menurut Daddy, pihak Lion Air Group melakukan pelaporan terhadap 10 orang ini dalam waktu berbeda-beda. Seluruhnya menurut dia merupakan pilot di Wings Air, bukan Lion Air.
"Intinya dia mau keluar dari Wings, itu pilot Wings semua bukan Lion. Mereka itu mengajukan resign tapi ada beberapa persyaratan harus dipenuhi misalnya kontrak kerja, berarti harus ada ganti rugi terus administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin mereka cari cepat sehingga memalsukan," ujarnya.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro sebelumnya telah bicara soal kasus ini. Seluruh tersangka menurutnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP berupa pemalsuan surat-surat/dokumen. Lion Air Group kemudian melapor ke Bareskrim.
Lion Air Group melaporkan 10 orang tersebut atas dugaan perbuatan pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah
dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja. Danang mengatakan, semuanya diduga bekerja sama dengan orang di internal Lion Air atau pihak ketiga lainnya, yang saat ini sedang diselidiki siapa.
Sembilan orang pilot dan satu karyawan ini, lanjut Danang, tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja. Namun mereka diduga telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain.
"Mereka sudah mengundurkan diri dari Lion Air Group, tetapi belum selesaikan kewajiban-kewajiban, termasuk administrasi. Namun, mereka sudah bekerja di perusahaan penerbangan lain dengan menggunakan dokumen yang tidak sah atau resmi dari kami," ujarnya.
"Hal yang paling ditekankan, adalah kewajiban dari biaya training. Lion Air Group menegaskan, bahwa setiap awak pesawat apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan/kewajiban yang telah disepakati, salah satunya biaya pelatihan (training). Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan," sambung Danang.
0 Response to " "
Posting Komentar