Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah diperintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyelesaikan laporan klarifikasi terhadap laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudman RI Jakarta Raya mengenai temuan maladministrasi penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Laporan versi Pemprov DKI Jakarta dipastikan valid karena berdasarkan survei menggunakan teknologi digital setiap minggunya. Survei tersebut difokuskan terkait kepuasan masyarakat pengunjung Tanah Abang.

“Survei berdasarkan teknologi dan digtal sudah kita lakukan per minggu. Jadi nanti akan kita sampaikan juga klarifikasi isu-isu yang dimintakan oleh Ombudsman. Kita akan tepat waktu,” ujar Sandi di Balai Kota, Jumat (20/4) malam.

Dia pun memastikan arahan Anies ditindaklanjuti bahwa ke depannya, harus ada koordinasi antara Pemprov dengan Ombudsman agar kejadian yang sama tidak kembali terjadi. “Pak Gubernur tadi pastikan bahwa kita mengikut saran dari atau rekomendasi dari Ombudsman,” tegasnya.

Namun di sisi lain, Sandi merasa Pemprov harus tetap memiliki kemandirian dalam memutuskan kebijakan. Meski begitu, dia memastikan rekomendasi Ombudsman akan sangat diperhatikan.

“Kalau yang kita yakini apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan apa yang diminta Ombudsman, tapi kita akan terus koordinasi,” kata Politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, penataan Tanah Abang tahap kedua akan diumunkan selambat-lambatnya pada 15 Mei 2018 mendatang. Penataan selanjutnya meliputi pembangunan skybridge, revitalisasi Pasar Blok G, dan pemindahan para pedagang baik yang di Jatibaru maupun yang Blok G ke tempat penampungan sementara yang disediakan Pemprov.

“Ya kita ingin sampaikan sebelum puasa berarti tanggal 15 Mei gitu kita akan mulai eksekusi dengan sosialisasi. Langkah pertamanya dengan sosialisasi,” pungkasnya.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1