Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Terdakwa perintangan penyidikan Setya Novanto, advokat Fredrich Yunadi kembali meminta majelis hakim memindahkan tempat penahanannya. Dia berdalih tak diberi akses mendapatkan obat penenang Alganax selama ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hingga hari ini kami diabaikan sama sekali. Kami mohon izin dipindahkan ke rutan lainnya," kata Yunadi saat sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 April 2018.

Ini kedua kalinya Yunadi memohon majelis hakim memindahkan penahanannya. Pada sidang 5 April 2018, ia juga pernah meminta dipindahkan dengan alasan yang sama.

Jaksa KPK Roy Riadi membantah tudingan Yunadi. Roy mengatakan rumah tahanan (rutan) telah menerima obat Alganax sebanyak 240 butir dari keluarga Yunadi. Namun, pihak rutan memberikan obat itu kepada Yunadi secara bertahap. "Karena obat itu tergolong keras Yang Mulia. Kalau persediaan obat terdakwa habis pasti akan kami berikan." Sejauh ini, kata dia, rutan sudah memberikan sebanyak 120 butir.

Namun, Yunadi membantah keterangan jaksa. Dia mengatakan baru menerima satu strip obat berisi 20 butir. Jumlah itu, kata dia, hanya cukup untuk sepuluh hari. "Karena ketidaknyamanan itu, saya mengajukan pindah ke rutan lain, Yang Mulia."

Atas keberatan terdakwa, ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri meminta jaksa memastikan stok obat Yunadi selalu dipenuhi. Sementara untuk permintaan pemindahan tahanan, hakim berjanji akan merundingkannya. "Kalau soal pemindahan akan kami rundingkan dulu," kata hakim Syaifuddin.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1