Loading...
Loading...
Terdakwa kasus merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, akan menghadirkan 10 orang ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut Fredrich, para ahli yang dihadirkannya tersebut akan membantunya menampik tuduhan bahwa dirinya merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Mereka juga akan membuktikan dirinya tak bersalah.
"Saksi ahli kami saja ada 10 orang. Itu profesor dan guru besar semua," ujar Fredrich di hadapan hakim dalam sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/4).
Selain 10 ahli yang akan dihadirkan, Fredrich juga meminta izin kepada majelis untuk menghadirkan beberapa saksi meringankan (a de charge).
Adapun saksi a de charge yang akan dihadirkan oleh Fredrich merupakan saksi yang pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak dihadirkan jaksa dalam persidangan. Sehingga, Fredrich menilai, beberapa saksi tersebut keterangannya sangat menguntungkan bagi dirinya.
Mantan pengacara Novanto itu juga meminta agar majelis tidak mempersingkat waktu persidangan. Oleh karenanya, Fredrich meminta supaya majelis mau memberikan hak yang sama, untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
"Kalau maraton sampai pagi pun kami siap," ujarnya.[]
Menurut Fredrich, para ahli yang dihadirkannya tersebut akan membantunya menampik tuduhan bahwa dirinya merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Mereka juga akan membuktikan dirinya tak bersalah.
"Saksi ahli kami saja ada 10 orang. Itu profesor dan guru besar semua," ujar Fredrich di hadapan hakim dalam sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/4).
Selain 10 ahli yang akan dihadirkan, Fredrich juga meminta izin kepada majelis untuk menghadirkan beberapa saksi meringankan (a de charge).
Adapun saksi a de charge yang akan dihadirkan oleh Fredrich merupakan saksi yang pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak dihadirkan jaksa dalam persidangan. Sehingga, Fredrich menilai, beberapa saksi tersebut keterangannya sangat menguntungkan bagi dirinya.
Mantan pengacara Novanto itu juga meminta agar majelis tidak mempersingkat waktu persidangan. Oleh karenanya, Fredrich meminta supaya majelis mau memberikan hak yang sama, untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
"Kalau maraton sampai pagi pun kami siap," ujarnya.[]
0 Response to " "
Posting Komentar