Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Setya Novanto kembali menyebut beberapa pihak selaku anggota DPR yang menerima aliran dana proyek e-KTP. Ia juga kembali membantah telah ikut menerima aliran dana tersebut. Hal itu diungkapkannya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).

Setya Novanto menyebut keterangan soal pihak yang menerima aliran dana e-KTP didengarnya dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakannya sekaligus tersangka kasus e-KTP. Tepatnya, kata dia, saat dirinya dikonfrontir dengan Irvanto oleh penyidik KPK. 
"Pada 21 Maret 2018, di mana Irvanto menjelaskan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan hanya kurir. Andi (Narogong) menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR," ungkap Setya Novanto saat membacakan pleidoi di persidangan. 

Nama-nama tersebut yakni Olly Dondokambey menerima 500 ribu dolar AS, Tamsil Linrung 500 ribu dolar AS, Mirwan Amir 500 ribu dolar AS, Melchias Marcus Mekeng 500 ribu dolar AS, Arif Wibowo 250 ribu dolar AS, Ganjar Pranowo 500 ribu dolar AS, dan Jafar Hapsah 250 ribu dolar AS.
Setnov mengaku kembali dikonfrontir dengan Irvanto pada 6 Maret 2018. Pada kesempatan itu, Setya Novanto mengaku mendapatkan cerita soal kronologi pemberian aliran dana e-KTP.

"Dalam pertemuan itu saudara Irvanto di depan penyidik memperbaiki JC-nya dengan menceritakan kronologi lengkap pemberian uang pada akhir 2010, kepada beberapa orang anggota DPR, bahkan menambahkan nama-nama penerima uang selain lain yang disebutkan sebelumnya, antara lain, seingat saya," ujarnya.

Setya Novanto mengatakan bahwa ada uang satu juta dolar AS yang diterima Irvanto dari Andi Narogong. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Melchias Mekeng dan Markus Nari. 
"Namun kata Irvanto, uang tersebut semua diserahkan langsung kepada Melchias di ruang Fraksi Golkar lantai 12," tambahnya.

Kemudian Andi Narogong, kembali memberikan uang 100 ribu dolar Singapura yang selanjutnya diberikan kepada Jafar. Menurut keterangan Irvanto, kata dia, Andi Narogong kemudian memberikan uang 500 ribu dolar AS yang diperuntukan bagi Chairuman Harahap.

"Diminta Andi diantar kepada Chairuman Harahap. Irvanto menyerahkan sendiri di rumah yang bersangkutan," jelas Setya Novanto.
Tak hanya Andi, kata Setya Novanto, Irvanto juga pernah menemani Made Oka Masagung menyerahkan uang 1 juta dolar Singapura kepada Chairuman di Hotel Mulia Jakarta. Serta, menyerahkan uang 500 ribu dolar Singapura untuk Komisi II DPR melalui Gunandjar di Senayan City.

Dia menceritakan, Irvanto kembali menerima uang 1 juta dolar AS dari Andi Narogong yang ditujukan untuk anggota Komisi II DPR. "Yang menurut saudara Irvanto disearahkan melalui Pak Gunadjar. Irvanto menyerahkan sendiri di rumah yang bersangkutan," ucapnya.

Irvanto, disebut Setya Novanto kembali menerima uang dari Andi Narogong sebesar 700 ribu dolar AS. Namun, uang itu untuk siapa, Setya Novanto tak menyebutkan secara detail. 

"Mohon izin tidak sebutkan, ada dalam catatan yang sudah kami serahkan dalam buku ini, kalau beliau masih sakit, saya mohon maaf sekali," tambah Setya Novanto. 

Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut jaksa penuntut umum KPK dengan hukuman 16 tahun penjara. Mantan Ketua Umum Golkar itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara. Setya Novanto didakwa mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1