Loading...
Loading...
Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya belum berencana memanggil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian.
Saat ini polisi lebih dahulu mendalami keterangan yang didapat dari pihak pelapor yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.
"Masih kita lakukan penyelidikan ya dan pelapor sudah kita lakukan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).
Argo menerangkan, penanganan kasus yang menyeret Amien dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Ada proses yang harus dilewati penyidik, sebelum akhirnya memeriksa tokoh senior PAN tersebut.
"Ya kan kita kaya beli nasi goreng, enggak bisa langsung mendapatkan. Kan perlu rencana. Penyidikan dan sebagainya," paparnya singkat.
Sebelumnya, Aulia melaporkan Amien Rais lantaran mendikotomikan adanya partai setan dan Allah dalam sebuah ceramah di Jakarta.
Dia lantas mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa barang bukti di antaranya print out berita yang memuat pernyataan Amien Rais.
Laporan ini pun diterima polisi dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan ini polisi menyertakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Saat ini polisi lebih dahulu mendalami keterangan yang didapat dari pihak pelapor yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.
"Masih kita lakukan penyelidikan ya dan pelapor sudah kita lakukan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).
Argo menerangkan, penanganan kasus yang menyeret Amien dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Ada proses yang harus dilewati penyidik, sebelum akhirnya memeriksa tokoh senior PAN tersebut.
"Ya kan kita kaya beli nasi goreng, enggak bisa langsung mendapatkan. Kan perlu rencana. Penyidikan dan sebagainya," paparnya singkat.
Sebelumnya, Aulia melaporkan Amien Rais lantaran mendikotomikan adanya partai setan dan Allah dalam sebuah ceramah di Jakarta.
Dia lantas mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa barang bukti di antaranya print out berita yang memuat pernyataan Amien Rais.
Laporan ini pun diterima polisi dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan ini polisi menyertakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
0 Response to " "
Posting Komentar