Loading...
Loading...
Pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais menyampaikan pidato berbau politik di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atau Balai Kota dikritik pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah.
Menurut Trubus, sejak era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Balai Kota dijadikan tempat untuk warga Jakarta mengadu dan menyelesaikan permasalahan tentang pelayanan publik.
Namun, kini Balai Kota seolah menjadi tempat berpolitik setelah Rizal Ramli pada Jumat (20/4) dan Amien Rais Selasa (24/4) secara terang-terangan membahas persoalan politik Indonesia, termasuk Pilpres 2019.
"Nah sekarang fungsinya beralih menjadi tempat untuk kampanye," kata Trubus kepada AKURAT.CO, Jumat (27/4).
Trubus menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur sudah menyalahi aturan dan seharusnya dia mengikuti pergub yang telah ada. Sedang, fungsi Balai Kota untuk pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Karena di dalam Pergub No. 55 tahun 2012 pada Pasal 2, jelas diterangkan jika pemanfaatan barang milik daerah bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Bukan untuk kegiatan politik," kata Trubus.
Sementara dalam Pergulatan No. 55 Tahun 2012 diterangkan dalam Pasal 44 ayat satu, setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Pihak Ketiga, diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pada ayat dua Pihak Ketiga yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan Pencabutan Persetujuan Pemanfaatan Aset.
"Siapapun sebenarnya boleh saja ke sana (Balai Kota), hanya yang gak boleh kampanye politik itu. Itu melanggar aturan-aturan norma-norma pergubnya juga dilanggar," pungkasnya.[
Menurut Trubus, sejak era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Balai Kota dijadikan tempat untuk warga Jakarta mengadu dan menyelesaikan permasalahan tentang pelayanan publik.
Namun, kini Balai Kota seolah menjadi tempat berpolitik setelah Rizal Ramli pada Jumat (20/4) dan Amien Rais Selasa (24/4) secara terang-terangan membahas persoalan politik Indonesia, termasuk Pilpres 2019.
"Nah sekarang fungsinya beralih menjadi tempat untuk kampanye," kata Trubus kepada AKURAT.CO, Jumat (27/4).
Trubus menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur sudah menyalahi aturan dan seharusnya dia mengikuti pergub yang telah ada. Sedang, fungsi Balai Kota untuk pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Karena di dalam Pergub No. 55 tahun 2012 pada Pasal 2, jelas diterangkan jika pemanfaatan barang milik daerah bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Bukan untuk kegiatan politik," kata Trubus.
Sementara dalam Pergulatan No. 55 Tahun 2012 diterangkan dalam Pasal 44 ayat satu, setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Pihak Ketiga, diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pada ayat dua Pihak Ketiga yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan Pencabutan Persetujuan Pemanfaatan Aset.
"Siapapun sebenarnya boleh saja ke sana (Balai Kota), hanya yang gak boleh kampanye politik itu. Itu melanggar aturan-aturan norma-norma pergubnya juga dilanggar," pungkasnya.[
0 Response to " "
Posting Komentar