Kuasa Hukum Ahok Kaget PK Ahok Diputus Pada 19 Hari, sementara PK Antasari Diputus 122 Hari
Loading...
Loading...
Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mempertanyakan penyebab Mahkamah Agung (MA) yang cepet memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok.
Fifi menyampaikan, amat aneh saat MA beralasan, cepatnya putusan PK Ahok sebab kasus Ahok menyita perhatian. Harusnya, kata Fifi, MA tak membedakan kasus Ahok dengan kasus lain.
“PK Pak Ahok diputus cepet sebab dianggap penting. Penting apanya? Harusnya hukum diperlakukan sama, setiap orang sama dimata hukum, ini prinsip. Bagaimana MA boleh keluarkan statment jika ini dianggap penting, berarti sudah ada perlakuan khusus ,” ujar Fifi kali diskusi di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Fifi membandingkan durasi putusan PK Ahok dan PK mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
Fifi menyampaikan, tak sudah ada keanehan kali PK Ahok dan PK Antasari didaftarkan ke PN. Ketidakwajaran terlihat saat pelimpahan dari pengadilan negara ke MA. PK Ahok dilimpahkan ke MA dengan durasi 9 hari, selain itu PK Antasari sekeliling 38 hari.
“Ini yang agak aneh, jadi pada 19 hari saja telah diputus, sementara kasus Pak Antasari 122 hari baru diputus,” ujar Fifi.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari, adapun sidang pertama digelar pada 26 Februari.
Pada 26 Maret, MA mengeluarkan putusan yang isinya menolak PK Ahok. Penolakan sebab majelis hakim menolak semua penyebab PK yang diajukan Ahok.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Usman menyampaikan, MA sudah melewatkan kesempatan untuk mengakhiri hukuman tak adil yang waktu dijalani Ahok.
0 Response to "Kuasa Hukum Ahok Kaget PK Ahok Diputus Pada 19 Hari, sementara PK Antasari Diputus 122 Hari"
Posting Komentar