Loading...
Loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengatur strategi dalam membidik peran-peran lain dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang telah menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
“Di dalam putusannya Budi Mulya ada 10 nama di situ, tinggal bagaimana nanti kita menyikapinya seperti apa, penyidik punya taktik dan strategi kan, jadi siapa yang duluan, siapa yang belakangan, itu soal cara saja,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Dalam kasus ini KPK mengaku baru mampu memetakan 10 peran aktor. Pemetaan tersebut dilakukan KPK selama dua tahun dalam rangka mempelajari putusan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, namun dirinya masih enggan berbicara banyak mengenai pengembangan kasus ini.
Agus hanya menyebut pihaknya sudah menugaskan tim penyidik dan penuntut umum memetakan peran 10 orang yang diduga turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.
Untuk diinformasikan, kasus Bank Century telah diusut KPK sejak tahun 2012. Hanya saja, KPK baru menyeret nama Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ke jeruji besi.
Budi dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Belakangan, putusan kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Budi Mulya disebut bersama-sama sejumlah pihak turut menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kasus pemberian FPJP itu merugikan negara Rp 689 miliar. Sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, membuat negara menelan kerugian sebesar Rp 6,762 triliun.
Adapun sejumlah pihak yang diduga turut melakukan tindakan melanggar hukum bersama Budi Mulya tersebut di antaranya mantan Wakil Presiden Boediono, dan Raden Pardede yang saat itu menjabat Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Di dalam putusannya Budi Mulya ada 10 nama di situ, tinggal bagaimana nanti kita menyikapinya seperti apa, penyidik punya taktik dan strategi kan, jadi siapa yang duluan, siapa yang belakangan, itu soal cara saja,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Dalam kasus ini KPK mengaku baru mampu memetakan 10 peran aktor. Pemetaan tersebut dilakukan KPK selama dua tahun dalam rangka mempelajari putusan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, namun dirinya masih enggan berbicara banyak mengenai pengembangan kasus ini.
Agus hanya menyebut pihaknya sudah menugaskan tim penyidik dan penuntut umum memetakan peran 10 orang yang diduga turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.
Untuk diinformasikan, kasus Bank Century telah diusut KPK sejak tahun 2012. Hanya saja, KPK baru menyeret nama Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ke jeruji besi.
Budi dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Belakangan, putusan kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Budi Mulya disebut bersama-sama sejumlah pihak turut menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kasus pemberian FPJP itu merugikan negara Rp 689 miliar. Sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, membuat negara menelan kerugian sebesar Rp 6,762 triliun.
Adapun sejumlah pihak yang diduga turut melakukan tindakan melanggar hukum bersama Budi Mulya tersebut di antaranya mantan Wakil Presiden Boediono, dan Raden Pardede yang saat itu menjabat Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
0 Response to " "
Posting Komentar