Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Joko Widodo (Jokowi) yang siap maju di Pilpres 2019, bakal diizinkan untuk tetap menggunakan pesawat kepresidenan. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat fasilitas burung besi itu bagian dari pengamanan kepala negara yang sifatnya melekat.

Menangapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, pesawat kepresidenan adalah fasilitas negara yang diperuntukan untuk Presiden Indonesia. Bukan untuk capres yang bakal digunakan untuk keperluan kampanye di Pilpres 2019 mendatang.

“Jadi lihat dari sisi kepatutan dan kewajaran saja, itu kan dialokasikan untuk Presiden bukan capres, dan biaya untuk pengoprasionalkan pesawat kepresidenan itu jelas mahal,” ujar Fadli di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (11/4).

Oleh sebab itu, kata Fadli, Jokowi sudah sepatutnya tidak menggunakan pesawat kepresidenan di kampanye 2019 mendatang. Sebab, untuk menjaga keadilan mantan gubernur DKI Jakarta ini lebih baik memakai pesawat komersial untuk bersosialisasi kepada rakyat Indonesia.

“Dulu banyak beredar foto-foto Jokowi yang senang duduk di bangku ekonomi. Kok sekarang seperti memaksakan diri memakai pesawat kepresidenan, apalagi bukan untuk tugas negara,” katanya.

Sementara dari sisi pengamanannya, Fadli juga menolak Jokowi diberikan pengamanan super ketat saat kampanye Pilpres 2019 mendatang. Karena saat itu posisi pria asal Surakarta, Jawa Tengah ini bukan sebagai kepala negara.

“Nah itu tidak masuk akal, dan tidak bisa diterima. Ada kesan KPU tak adil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya membolehkan penggunaan pesawat kepresidenan bagi capres petahana. Pasalnya pesawat kepresidenan selama ini melekat bagi Presiden Indonesia lantaran adanya faktor keamanan.

“Itu kan melekat, kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar keamanannya itu bisa berisiko. Kalau enggak punya presiden risikonya besar,” ujar Arief di Gedung DPR, Selasa (10/4).

Menurut Arief, pesawat kepresidenan untuk capres petahana bukan digunakan sebagai alat transportasi. Melainkan utamanya adalah pengamanan. Karena pesawat kepresidenan harus tidak bisa disadap, dan tidak bisa ditembak.

Selain pesawat, capres petahanan juga dipersilahkan untuk menggunakan mobil kepresidenan‎. Pasalnya menurut Arief mobil juga bagian dari pengamanan yang melekat kepada kepala negara.

Sekadar informasi, Passal 281 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu secara jelas menyebutkan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur undang-undang. Pasal ini juga mewajibkan para pejabat yang terlibat kampanye mengambil cuti.‎

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1