Jajaran Polsek Metro
Loading...
Loading...
Jajaran Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil meringkus Roy Martin Sianipar (37) di daerah Kapuk Empang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (29/3/2018) pagi. Roy ditangkap karena telah merampok satu unit mobil box milik Didik Febrianto (21).
Terkait kronologis kejadian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, awalnya korban bertemu dengan pelaku di Terminal Kalideres pada Selasa (20/3/2018) dini hari.
Pelaku yang mengaku Intel itu, kemudian ingin menumpang mobil korban, dan korban pun mengizinkannya.
Namun, lanjut Argo, di tengah jalan pelaku mengambil alih kemudi mobil, dan dibawa ke kontrakan pelaku di Kapuk Rawa Indah, Penjaringan. Lalu pelaku mengajak korban ke salah satu kamar, kemudian pelaku mengunci pintu kamar dari luar dan korban ditinggal di dalam.
Pada pagi harinya pemilik kontrakan membuka pintu dan korban berhasil keluar. Setelah korban keluar kamar kontrakan korban melihat mobil box Daihatsu jenis Delvan bernomor Polisi B 9114 BCQ sudah tidak ada.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan," terang Argo di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan, dan didapati informasi akan ada transaksi penjualan mobil Daihatsu bernomor Polisi B 9114 BCQ tersebut di daerah Pandeglang, Banten.
Akhirnya petugas menangkap seseorang bernama Legito yang diketahui merupakan seorang penadah hasil kejahatan.
"Setelah penadah diamankan, selanjutnya kami melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku Roy Martin Sianipar di daerah Kapuk Empang, Penjaringan, Jakarta Utara Kamis (29/3/2018) pagi," tuturnya.
Selanjutnya Roy beserta barang bukti diamankan di Polsek Metro Penjaringan untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu mobil box, tiga lembar STNK, tiga lembar SIM, dua buah jam dan lainnya.
Roy sendiri akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber: netralnews.com
Terkait kronologis kejadian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, awalnya korban bertemu dengan pelaku di Terminal Kalideres pada Selasa (20/3/2018) dini hari.
Pelaku yang mengaku Intel itu, kemudian ingin menumpang mobil korban, dan korban pun mengizinkannya.
Namun, lanjut Argo, di tengah jalan pelaku mengambil alih kemudi mobil, dan dibawa ke kontrakan pelaku di Kapuk Rawa Indah, Penjaringan. Lalu pelaku mengajak korban ke salah satu kamar, kemudian pelaku mengunci pintu kamar dari luar dan korban ditinggal di dalam.
Pada pagi harinya pemilik kontrakan membuka pintu dan korban berhasil keluar. Setelah korban keluar kamar kontrakan korban melihat mobil box Daihatsu jenis Delvan bernomor Polisi B 9114 BCQ sudah tidak ada.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan," terang Argo di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan, dan didapati informasi akan ada transaksi penjualan mobil Daihatsu bernomor Polisi B 9114 BCQ tersebut di daerah Pandeglang, Banten.
Akhirnya petugas menangkap seseorang bernama Legito yang diketahui merupakan seorang penadah hasil kejahatan.
"Setelah penadah diamankan, selanjutnya kami melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku Roy Martin Sianipar di daerah Kapuk Empang, Penjaringan, Jakarta Utara Kamis (29/3/2018) pagi," tuturnya.
Selanjutnya Roy beserta barang bukti diamankan di Polsek Metro Penjaringan untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu mobil box, tiga lembar STNK, tiga lembar SIM, dua buah jam dan lainnya.
Roy sendiri akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber: netralnews.com
0 Response to "Jajaran Polsek Metro"
Posting Komentar