Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Humas Persaudaraan Alumni 212Habib Novel Chaidir Bamukmin, meminta Rocky Gerung segera mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut 'Kitab Suci adalah Fiksi.'

"Saya perwakilan Persaudaraan Alumni 212 berharap agar Rocky Gerung memberikan klarifikasi dengan apa yg dimaksud kitab suci fiksi itu, kitab suci siapa?" kata Habib Novel kepada NNC, Selasa (17/4/2018).

Jika Rocky tidak mengklarifikasi, Habib Novel mengancam akan melaporkannya ke Mabes Polri."Kalau memang yang ditujukan adalah Alquran, jelas bisa saya laporkan itu ke Mabes Polri," tegasnya.

Pasalnya, disebut Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini, Alquran merupakan wahyu dari Allah yang dijamin kebenarannya, sehingga tidak bisa disebut fiksi.

"Alquran adalah wahyu dari Allah yang sangat dijamin kebenarannya oleh karna itu masuk dalam rukun iman yang kalau kita tidak mengimaninya maka adalah kafir," ujar Habib Novel.

"Kalau kitab Alquran jelas bukan (fiksi). Namun kitab lain itu urusan merekalah saya gak ngerti," tandas tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

Sebelumnya, Rocky Gerung mengatakan, kitab suci adalah fiksi. Namun demikian ia tak menyebut kitab suci agama apa yang dimaksud. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club, pada Selasa (10/04/2018) malam.

Akibat pernyataannya itu, Rocky dilaporkan ke polisi. Setidaknya sudah tiga laporan yang dilakukan oleh Cyber Indonesia.

Pertama, Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya yang melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/4/2018). Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian pada Kamis (12/4/2018), Ketua Cyber Indonesia Sulawesi Utara, Corry Chandra Prasetyo juga melaporkan Rokcy ke Polda Sulawesi Utara dengan menggunakan pasal 156a KUHP.

Terakhir, Rocky dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018), atas dugaan penistaan agama. Rocky dianggap melanggar Pasal 156a KUHP.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1