Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengeluarkan putusan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Century dikabarkan telah dimutasi.

Effendi Mukhtar yang jadi Hakim Tunggal dan memimpin praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu dimutasi ke luar kota.

"Ya, saya dengar demikian. Dipindahkan ke Pengadilan Negeri di Jambi," kata Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Namun, dirinya sendiri mengaku belum tahu persis soal hal tersebut. Ia meminta juru warta untuk membacanya di situs resmi Mahkamah Agung.

"Nanti akan keluar SK-nya itu. Saya juga belum tanya ke sumber sekretariat pimpinan apakah itu benar atau tidak. Tapi, saya dengar seperti itu. Biasanya setiap Rapim diumumkan di situs Mahkamah Agung," ucapnya.

Sementara itu berdasarkan penelusuran di situs resmi Mahkamah Agung (MA), Effendi benar dimutasi ke PN Jambi. Hal itu ada dalam hasil Rapim tanggal 23 April 2018.

Namanya ada di urutan kesepuluh dari 22 nama yang juga dimutasi.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1