Tahukah Anda soal
Loading...
Loading...
"Artinya ini (rekomendasi) menunggu konsekuensi hukum, itu salah. Ibaratnya kalau siswa banyak ditegur guru kan pasti ada apa-apa, jadi hindari teguran," kata Sumarsono.
Terkait hal ini, Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Kepala Daerah jelas mengamanatkan bahwa setiap kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
"Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk," demikian bunyi ayat 5 pasal 351 UU 23/2014.
Dengan kata lain, menurut Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu, Gubernur Anies dapat dibebastugaskan. "Sanksi administratif itu bisa di-nonjobkan," kata dia.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya mengapresiasi Ombudsman DKI yang akhirnya aktif menjalankan tugas.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, pihaknya akan mengkaji laporan Ombudsman Jakarta terkait dugaan pelanggaran dalam penataan Tanah Abang.
"Kita akan respons lengkap, kita menghargai dan institusi Ombudsman rekomendasinya adalah rekomendasi yang kredibel. Karena itu kita akan review dengan SKPD kita akan rapatkan," jata Anies di Gedung DPRD DKI, Rabu (28/3/2018).
Apabila sudah selesai mengkaji dan membaca lengkap laporan tersebut, lanjut Anies, baru ia dapat membeberkan tindak lanjut yang akan diambil Pemprov.
"Kita lihat satu-satu dan dari situ kita kemudian lakukan tindak lanjut," ucapnya
Sepi Blok G, Ramai di Trotoar
Pelaksana Tugas (Plt.) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, dibukanya Jalan Jatibaru sebagai tempat PKL berdagang berdampak pada anjloknya pendapatan pedagang Blok G.
"Pedagang Pasar Blok G biasanya dapat Rp 10 juta per hari, sekarang Rp 3-4 juta per hari," kata Dominikus.
Tercatat ada seribuan pedagang. Namun, karena adanya pembukaan area berjualan di Jalan Jatibaru, sebagian berebut lapak di sana. Alasannya, Blok G sudah sepi dan tidak dilirik pengunjung.
Achmat (29), salah seorang pedagang jaket di lantai 2 Blok G menuturkan, tiga bulan lalu ia masih sibuk melayani pembeli jaketnya. Baik partai kecil atau grosiran.
" Ya gini-gini saja, mas. Sepi," ujar Achmat mengawali perbincangan dengan Liputan6.com, Rabu (28/3/2018).
Sebagian pedagang Blok G, kata Achmat, turun ke trotoar untuk berebut pembeli. Meski sewa lapak di bawah lebih mahal ketimbang di Blok G.
"Kalau depan-depan sana (trotoar) per bulan Rp 2 jutaan. Di sini Rp 150 ribu per bulan," ujar Achmat.
Sementara itu, kios Blok G yang ditempati pedagang hanya difungsikan sebagai gudang. "Di sini jadi gudang, tapi jualan enggak di sini, di trotoar, di jalan," ujar Achmat.
Meski Blok G kian sepi, para pedagang seperti Achmat pun tetap bersyukur meski sepi pembeli baginya pendapatan yang menutupi kebutuhan sehari-hari sudah cukup. "Ya yang penting rejeki mah ada aja," kata dia. Tentu apapun yang jadi hasil akhir dari perseteruan Gubernur DKI dan Ombudsman, tak akan jadi perhatian lebih dari mereka.
Sumber: merdeka.com
Terkait hal ini, Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Kepala Daerah jelas mengamanatkan bahwa setiap kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
"Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk," demikian bunyi ayat 5 pasal 351 UU 23/2014.
Dengan kata lain, menurut Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu, Gubernur Anies dapat dibebastugaskan. "Sanksi administratif itu bisa di-nonjobkan," kata dia.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya mengapresiasi Ombudsman DKI yang akhirnya aktif menjalankan tugas.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, pihaknya akan mengkaji laporan Ombudsman Jakarta terkait dugaan pelanggaran dalam penataan Tanah Abang.
"Kita akan respons lengkap, kita menghargai dan institusi Ombudsman rekomendasinya adalah rekomendasi yang kredibel. Karena itu kita akan review dengan SKPD kita akan rapatkan," jata Anies di Gedung DPRD DKI, Rabu (28/3/2018).
Apabila sudah selesai mengkaji dan membaca lengkap laporan tersebut, lanjut Anies, baru ia dapat membeberkan tindak lanjut yang akan diambil Pemprov.
"Kita lihat satu-satu dan dari situ kita kemudian lakukan tindak lanjut," ucapnya
Sepi Blok G, Ramai di Trotoar
Pelaksana Tugas (Plt.) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, dibukanya Jalan Jatibaru sebagai tempat PKL berdagang berdampak pada anjloknya pendapatan pedagang Blok G.
"Pedagang Pasar Blok G biasanya dapat Rp 10 juta per hari, sekarang Rp 3-4 juta per hari," kata Dominikus.
Tercatat ada seribuan pedagang. Namun, karena adanya pembukaan area berjualan di Jalan Jatibaru, sebagian berebut lapak di sana. Alasannya, Blok G sudah sepi dan tidak dilirik pengunjung.
Achmat (29), salah seorang pedagang jaket di lantai 2 Blok G menuturkan, tiga bulan lalu ia masih sibuk melayani pembeli jaketnya. Baik partai kecil atau grosiran.
" Ya gini-gini saja, mas. Sepi," ujar Achmat mengawali perbincangan dengan Liputan6.com, Rabu (28/3/2018).
Sebagian pedagang Blok G, kata Achmat, turun ke trotoar untuk berebut pembeli. Meski sewa lapak di bawah lebih mahal ketimbang di Blok G.
"Kalau depan-depan sana (trotoar) per bulan Rp 2 jutaan. Di sini Rp 150 ribu per bulan," ujar Achmat.
Sementara itu, kios Blok G yang ditempati pedagang hanya difungsikan sebagai gudang. "Di sini jadi gudang, tapi jualan enggak di sini, di trotoar, di jalan," ujar Achmat.
Meski Blok G kian sepi, para pedagang seperti Achmat pun tetap bersyukur meski sepi pembeli baginya pendapatan yang menutupi kebutuhan sehari-hari sudah cukup. "Ya yang penting rejeki mah ada aja," kata dia. Tentu apapun yang jadi hasil akhir dari perseteruan Gubernur DKI dan Ombudsman, tak akan jadi perhatian lebih dari mereka.
Sumber: merdeka.com
0 Response to "Tahukah Anda soal"
Posting Komentar