Loading...
Loading...

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan hak politiknya dicabut

Loading...
Loading...
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018). Mantan Ketua DPR ini dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pengembalian uang $7,3 juta AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto. Jaksa juga meminta agar hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018) dikutip dari Kompas.com.

Novanto didakwa mengintervensi proyek pengadaan e-KTP. Ia diduga mengatur proses lelang serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Perbuatannya diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima uang $7,3 juta AS. Selain itu, Novanto disebut menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga $135.000 AS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP ini diselimuti dengan beberapa kejadian yang tidak enak.

Ketua tim JPU KPK Irene Putri, melalui Antaranews, membeberkan sejumlah hal yang tidak mengenakkan dalam proses penyidikan hingga pembacaan surat tuntutan.

"Masih segar dalam ingatan bagaimana seorang saksi penting di luar negeri tiba-tiba bunuh diri, terjadinya insiden tiang listrik dan drama penundaan pembacaan surat dakwaan selama 7 jam," kata Irene.

Saksi yang dimaksud adalah Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, perusahaan vendor e-KTP yang ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles pada 10 Agustus 2017 dini hari. Berdasarkan pemberitaan media di Amerika Serikat, Johannes ditulis tewas akibat bunuh diri.

Sedangkan "insiden tiang listrik" adalah peristiwa kecelakaan Setya Novanto pada 16 November 2017 yang membuatnya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di KPK padahal penyidik KPK sudah menjemput Setnov ke rumahnya.

Dalam surat tuntutan setebal 2.415 halaman itu, jaksa menyebut bahwa Novanto tergolong sebagai white collar crime atau penjahat kerah putih sehingga perkara ini sangat menarik perhatian publik.

Menurut jaksa, hal itu tidak hanya karena status dan kedudukan Setya Novanto sebagai Ketua DPR dan pimpinan Partai Golkar, tetapi juga karena kepribadian Novanto yang dikenal publik. Novanto, dari keterangan di persidangan, Novanto tergambar sebagai politisi yang punya pengaruh kuat, pelobi ulung dan santun.

"Dari pendekatan kriminologi, karakteristik pelaku white collar crime kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, dan pintar bersosialisasi," kata Irene.

Jaksa juga menyinggung bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP itu bercita rasa pencucian uang. Aliran uang itu dalam persidangan terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing (money changer).

Irene mengatakan sejumlah saksi di persidangan mengungkapkan fakta metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia.

"Untuk itu tidak berlebihan rasanya kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," kata Irene.

Dalam tuntutannya, jaksa menolak permohonan Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama. Pada sidang Kamis (22/3/2018) lalu, Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia pun menyebutkan sejumlah nama seperti politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung.

Jaksa menyatakan permohonan justice collaborator tetap akan dipertimbangkan kalau ada informasi baru selama masa persidangan ini. Sidang dengan terdakwa Setya Novanto ini akan kembali digelar pada Jumat 13 April 2018 mendatang dengan agenda pembelaan.

0 Response to "Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan hak politiknya dicabut"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1