Dalami Kasus e-KTP, KPK Kembali Periksa Dua Anak Setya Novanto
Loading...
Loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali bukti-bukti tambahan guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Dalam rangka melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka, hari ini penyidik memanggil dua anak terdakwa Setya Novanto. Mereka adalah Dwina Michaella dan Rheza Herwindo
Pemeriksaan keduanya tidak masuk dalam jadwal resmi pemeriksaan KPK. Namun menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP yang berasal dari pihak swasta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IHP dan MOM," kata Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (28/3).
Terkait pemeriksaan keduanya, menurut Febri, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan keduanya dengan PT. Murakabi.
"SN Diduga sebagai BO (Benefical Owner) dari Murakabi, sehingga dugaan penerimaan melalui Irvanto, diduga diperuntukkan untuk SN," jelas Febri.
Menanggapi panggilan pemeriksaanya, keduanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK. Keduanya datang sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, baik Dwina maupun Rheza enggan berkomentar apapun. Keduanya langsung masuk ke lobi gedung guna menunggu panggilan pemeriksaan.
Dalam kasus yang sama, Rheza Herwindo Dana Dwina Michaella pernah diperiksa pada Rabu (10/01). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang saat ini tengah menjalani sidang perdana terkait kasus yang melilitnya.
Untuk diketahui, Pada Rabu (28/2) lalu, KPK menetapkan tersangka kepada Irvanto serta Made Oka Masagung (orang kepercayaan Novanto). KPK menduga Irvanto sudah sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati.
KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
"Diketahui IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) adalah keluarga atau keponakan Setya Novanto. IHP juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.
KPK menduga Irvanto menerima uang sejumlah USD 3,5 juta. Uang itu kemudian diterima oleh Novanto.
"Diduga IHP menerima total USD 3,5 juta pada periode 29 Januari hingga 19 Februari 2012, yang diperuntukkan buat Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara," pungkas Agus.
0 Response to "Dalami Kasus e-KTP, KPK Kembali Periksa Dua Anak Setya Novanto"
Posting Komentar