Loading...
Loading...

Tiga Tersangka Suap Pulbaket Proyek di BWS Bengkulu Penahanannya Diperpanjang 40 Hari

Loading...
Loading...
Penahanan pada tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu TA 2015-2016 diperpanjang.
Tiga Tersangka Suap Pulbaket Proyek di BWS Bengkulu Penahanannya Diperpanjang 40 Hari
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan mulai 30 Juni-8 Agustus 2017 untuk tiga tersangka, PP, AAN dan MSU," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (22/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan pada ketiga tersangka agar bisa segera disidangkan.

Untuk diketahui, kasus ini diawali dari ‎Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari.

Penyidik menerima ‎informasi masyarakat soal akan ada serah terima hadiah atas proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang nilainya mencapai Rp90 miliar.

Penyerahan uang itu berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU) ke Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).

Pemberi suap, Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi (MSU) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima suap, Parlin Purba (PP) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Response to "Tiga Tersangka Suap Pulbaket Proyek di BWS Bengkulu Penahanannya Diperpanjang 40 Hari"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1