Loading...
Loading...

Mendagri: Masa Kedaluwarsa Politik Lima Tahun, Tidak Tepat

Loading...
Loading...
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa adanya masa kedaluwarsa politik selama lima tahun tidaklah tepat.
Hal itu juga sekaligus menjawab pendapat tidak adanya rujukan bagi prosentase presidential threshold yang sedang dibahas oleh Pansus RUU Pemilu.

"Masa kedaluwarsa kondisi politik lima tahun, tidak lah tepat. Sebelum pemilu 2019, ada pemilu 2014 yang dapat menjadi rujukan presidential threshold," kata dia melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (27/6/2017)

Dijelaskan olehnya, partai politik atau gabungan partai, dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres sebelum pelaksanaan pemilu dan pileg serentak 2019.

Dengan syarat seperti yang diinginkan pemerintah di angka 20-25 persen perolehan suara pada pemilu sebelumnya.

Hal itu, kata dia, juga telah tertuang pada UUD 1945 pasal 28 J ayat (2) yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembatasan yang ditetapkan dalam undang-undang adalah konstitusional, sepanjang nilai kebaikannya lebih besar untuk negara.

"Sehingga dengan demikian tidak benar jika dikatakan pembatasan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi," jelasnya.

0 Response to "Mendagri: Masa Kedaluwarsa Politik Lima Tahun, Tidak Tepat"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1