Loading...
Loading...

KPK Periksa Terdakwa dan Tersangka Korupsi e-KTP

Loading...
Loading...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun Kasatgasnya, Novel Baswedan sudah dua bulan ini dirawat di Singapura.
KPK Periksa Terdakwa dan Tersangka Korupsi e-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini, Rabu (21/6/2017) penyidik memanggil para tersangka yang telah ditetapkan KPK, termasuk yang kini telah berstatus terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Untuk kasus korupsi e-KTP, kami periksa AA (Andi Agustinus alias ‎Andi Narogong) sebagai tersangka," ucap Febri.

Selain Andi Narogong, penyidik juga memeriksa dua terdakwa di kasus ini, yaitu Irman dan Sugiharto.

"Dua terdakwa, Irman dan Sugiharto diperiksa tambahan untuk kelengkapan berkas AA," tambah Febri.

Untuk diketahui, dalam kasus mega korupsi ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Untuk Irman dan Sugiharto sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.

Sumber: Tribunnews

0 Response to "KPK Periksa Terdakwa dan Tersangka Korupsi e-KTP"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1