KPK Periksa Mantan Sekjen dan Dirjen Kemendagri
Loading...
Loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya terus menuntaskan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Jumat (9/6/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan dua saksi di kasus ini untuk tersangka Andi Narogong.
"Ada dua saksi yang kami periksa untuk tersangka AA. Pertama, Elvius Dailami, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Keuangan daerah Kemendagri yang diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri," ujar Febri.
Saksi kedua yang diperiksa yakni Irman, mantan Dirjen dukcapil Kemendagri, terdakwa kasus korupsi e-KTP yang persidangannya masih berjalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, di kasus korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang sudah menjalani sidang di pengadilan Tipikor serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang masih berproses di KPK.

0 Response to "KPK Periksa Mantan Sekjen dan Dirjen Kemendagri"
Posting Komentar