KPK Kembali Periksa Markus Nari sebagai Tersangka
Loading...
Loading...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR, Markus Nari (MN), Rabu (21/6/2017).

Markus Nari diperiksa sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Tersangka MN hari ini diperiksa lagi sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Pemeriksaan tersangka bagi Markus Nari kali ini bukanlah pemeriksaan perdana, sebelumnya Markus Nari pernah diperiksa pada Kamis (15/6/2017) lalu.
Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu, Markus Nari hadir memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, Tommy Sihotang.
Untuk diketahui, kasus korupsi e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkembang.
Selain menetapkan Miryam S Haryani, Politisi Hanura sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.
Kali ini KPK kembali melakukan penyidikan baru dengan menetapkan Markus Nari, anggota DPR tahun 2014-2019 sebagai tersangka yang merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Jumat (2/6/2017) lalu.
Ternyata Markus Nari pula lah yang mempengaruhi Miryam, hingga Miryam mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, penyidik juga meminta Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri bagi Markus Nari sejak 30 Mei 2017 hingga 60 hari kedepan.
Febri melanjutkan setelah dilakukan penyidikan terhadap Miryam dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi di kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang memang saling terkait, diketahui Markus Nari diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa dalam kasus e-KTP untuk memberikan keterangan yang tidak benar terkait dengan posisi Markus Nari dalam rangkaian besar proses e-KTP.
"MN juga mencoba mempengaruhi saksi termasuk kaitan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka MSH. Rincian lebih lanjut apa yang dilakukan, siapa yang disuruh belum bisa kami sampaikan karena itu teknis. Tapi kami mendapat info dan bukti pada awal Mei melakukan penggeledahan untuk tersangka MSH, kami menemukan barang bukti elektronik dan BAP MN," beber Febri.
Febri menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pencarian dan penelusuran dari mana Markus Nari mendapat kopian BAP saat dirinya menjadi saksi dalam proses e-KTP.
Markus Nari diperiksa sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Tersangka MN hari ini diperiksa lagi sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Pemeriksaan tersangka bagi Markus Nari kali ini bukanlah pemeriksaan perdana, sebelumnya Markus Nari pernah diperiksa pada Kamis (15/6/2017) lalu.
Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu, Markus Nari hadir memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, Tommy Sihotang.
Untuk diketahui, kasus korupsi e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkembang.
Selain menetapkan Miryam S Haryani, Politisi Hanura sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.
Kali ini KPK kembali melakukan penyidikan baru dengan menetapkan Markus Nari, anggota DPR tahun 2014-2019 sebagai tersangka yang merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Jumat (2/6/2017) lalu.
Ternyata Markus Nari pula lah yang mempengaruhi Miryam, hingga Miryam mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, penyidik juga meminta Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri bagi Markus Nari sejak 30 Mei 2017 hingga 60 hari kedepan.
Febri melanjutkan setelah dilakukan penyidikan terhadap Miryam dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi di kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang memang saling terkait, diketahui Markus Nari diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa dalam kasus e-KTP untuk memberikan keterangan yang tidak benar terkait dengan posisi Markus Nari dalam rangkaian besar proses e-KTP.
"MN juga mencoba mempengaruhi saksi termasuk kaitan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka MSH. Rincian lebih lanjut apa yang dilakukan, siapa yang disuruh belum bisa kami sampaikan karena itu teknis. Tapi kami mendapat info dan bukti pada awal Mei melakukan penggeledahan untuk tersangka MSH, kami menemukan barang bukti elektronik dan BAP MN," beber Febri.
Febri menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pencarian dan penelusuran dari mana Markus Nari mendapat kopian BAP saat dirinya menjadi saksi dalam proses e-KTP.
0 Response to "KPK Kembali Periksa Markus Nari sebagai Tersangka"
Posting Komentar