Loading...
Loading...

Andi Hamzah Usul Kerja KPK Hanya 30 Persen Menindak Koruptor

Loading...
Loading...
Ahli hukum pidana Andi Hamzah menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih banyak melakukan fungsi pencegahan ketimbang penindakan.
Andi menilai, pencegahan akan lebih efektif dalam memberantas korupsi.

"Menyangkut pemberantasan korupsi, KPK seharusnya lebih banyak mencegah," ujar Andi dalam forum diskusi Asosiasi Pakar Hukum Pidana di Jakarta, Selasa (27/6/2017).

Menurut Andi, beberapa negara yang berhasil mengurangi praktik korupsi adalah negara-negara yang berhasil membentuk sistem pencegahan dengan baik. Misalnya, Korea Selatan.

"Di Korea, lembaga seperti KPK cuma khusus untuk melakukan pencegahan bukan melakukan penuntutan. Jadi mereka mempelajari semua lubang korupsi," kata Andi.

Sementara, menurut Andi, negara seperti China yang menerapkan hukuman mati dan memberikan tuntutan maksimal terhadap koruptor, jumlah korupsi tidak menunjukan penurunan yang drastis.

Menurut Andi, penindakan hukum sering kali dilakukan tebang pilih. Bahkan, digunakan untuk menjatuhkan lawan politik.

"Saya usulkan KPK itu 70 persen harus mencegah. Hanya 30 persen untuk penindakan," kata Andi.

0 Response to "Andi Hamzah Usul Kerja KPK Hanya 30 Persen Menindak Koruptor"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1