Rizieq Shihab tak Ikut Aksi 55, Ahok Pasrah Didemo Lagi
Loading...
Loading...
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengimbau kepada umat muslim agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Imbauan yang dimaksud, tak lain terkait rencana aksi unjuk rasa menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini Jumat (5/5/2017) atau dikenal dengan aksi 55.
"Saya ingin mengajak kita semua umat Islam khususnya untuk kita betul-betul menghormati proses hukum. Kita tunggu saja keputusannya seperti apa, dan saya mengimbau kepada semua kita untuk mematuhi dan menghormati apapun keputusan hukum nanti terkait dengan kasus ini," ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Bahtiar Nasir menjelaskan, aksi 55 hanya ingin bermunajat.
Selain itu, tidak akan ada aksi lain seperti longmarch ke Mahkamah Agung atau Istana Negara.
"Kami hanya ingin bermunajat. Tidak ada niat lain. Kalau ada demo lain, itu bukan kami," jelasnya saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial (KY) kemarin.
Aksi hanya akan berada di Masjid Istiqlal, Jakarta. Apabila ada yang berjalan ke Mahkamah Agung, hal itu adalah perwakilan dari GNPF yang sudah ditunjuk.
"Perwakilan yang nanti jalan ke sana. Tidak semuanya," kata dia.
Beberapa ulama juga direncanakan akan hadir pada aksi yang digelar untuk mendoakan tegaknya keadilan di Indonesia seperti AA Gym, Arifin Ilham dan beberapa ulama dan habaib lainnya.
"Tidak, Habib Rizieq tidak ikut. Beliau masih umrah saat ini. Tapi yang lain akan banyak yang ikut," tegasnya.
Menag Lukman Hakim menambahkan, semua pihak tidak perlu melakukan intervensi atau bahkan mempengaruhi hakim.
"Apalagi dengan tekanan-tekanan massa yang sangat besar dan lain sebagainya. Jadi ya kita serahkan ke proses hukum," kata Lukman.
Meski demikian, Lukman mengatakan bahwa aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Ia berharap aksi betul-betul bisa dilakukan dengan baik dan damai.
"Meskipun catatan saya diawal tadi bagaimana pun juga demonstrasi itu adalah hak setiap warga negara. Tidak melanggar ketentuan perundang-undangan unjuk rasa," kata Lukman.
Terkait pengamanan aksi, Polda Metro Jaya tak melakukan pergeseran atau Bantuan Kendali Operasi (BKO).
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, saat aksi berlangsung pengamanan akan dilakukan seperti biasa.
"Sampai saat ini, kami masih siap menghadapi, mengamankan aktivitas masyarakat yang terjadi. Kami juga memperkirakan kalau perlu bantuan dari polda terdekat, akan digeser ke Polda Metro. Tapi, sejauh ini bisa dipegang Polda Metro. Mungkin hanya Polda Metro di-back up Mabes Polri," jelasnya.
Dalam surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya disebutkan aksi ini akan diikuti oleh 5 sampai 10 ribu orang.
Pihak Polda Metro Jaya melansir, ada 15 ribu personelnya yang disiapkan untuk pengamanan aksi tersebut.
Petugas keamanan berasal dari unsur Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku pasrah dengan rencana aksi ini.
Ahok yakin vonis yang akan dijatuhkan terhadap dirinya menjadi kewenangan hakim meskipun akan berlangsung demo.
"Ya, demo saja. Saya kira itu urusan hakim. Kan sudah ada bukti semua. Kan dia sudah punya kok," kata Ahok.
Menurut Ahok, keadilan terhadap dirinya bisa ditonton semua orang.
"Terbuka kok zaman ini. Salah enggak salah orang bisa tonton kok. Kenapa kita meragukan hakim?" kata Ahok.
Rencananya pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal menggelar sidang vonis Basuki pada Selasa (9/5/2017) pekan depan.
Ahok dituntut satu tahun pidana dengan masa percobaan selama dua tahun.
JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Oleh jaksa Ahok dijerat dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

0 Response to "Rizieq Shihab tak Ikut Aksi 55, Ahok Pasrah Didemo Lagi"
Posting Komentar