Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Minta Desentralisasi Peran Kementerian Ketenagakerjaan
Loading...
Loading...
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) mendesak Presiden dan DPR RI melakukan desentralisasi peran Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal DPP K-Sarbumusi NU, Eko Darwanto mengatakan desentralisasi itu diperlukan untuk mengurai aturan yang tumpang tindih.
Sehingga menyulitkan proses advokasi bila terjadi masalah.
"Sebenarnya urusan ketenagakerjaan menjadi milik pemerintah daerah sepenuhnya dari pusat hingga daerah dengan merevisi nomenklatur Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (1/4/2017).
Masalah yang terjadi akibat tumpang tindih aturan ketenagakerjaan di antaranya soal ancaman pengurangan jumlah serikat buruh yang dilakukan perusahaan-perusahaan.
Seperti yang tercantum dalam Revisi Undang-undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Masalahnya adalah Kemenaker tidak mempercayai hasil verifikasi serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) yang mereka lakukan sendiri dan entah bagaimana SP atau SB baik yang punya anggota atau tidak semua dilibatkan dalam proses verifikasi tersebut," katanya.
Sementara pemerintah ingin mengurangi jumlah serikat buruh agar tidak terlalu banyak jumlahnya.
"Dengan dua pandangan yang berbeda tersebut pembahasan tentu akan semakin panjang," lanjutnya.
Sementara Wakil Presiden DPP K-Sarbumusi NU, Sukitman mengatakan pemberangusan terhadap pekerja dan serikatnya semakin mencolok.
"Hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dan banyaknya pengawas yang dapat dibeli serta berkoordinasi dengan perusahaan," ucapnya.
Sehingga, menurutnya para pekerja beserta serikatnya membutuhkan satu aturan dan induk yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih advokasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.

0 Response to "Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Minta Desentralisasi Peran Kementerian Ketenagakerjaan"
Posting Komentar