Loading...
Loading...

Ketua Majelis Hakim Perkara Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di Denpasar

Loading...
Loading...
Ketua Majelis Hakim perkara dugaan penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atua Ahok, yakni hakim Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi.
Berdasarkan hasil rapat TPM Hakim 10 Mei 2017, Dwiarso kini mendapat tugas sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

"Betul. Berdasarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/5/2017).

Dwiarso sebelumnya adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Witanto menegaskan Dwiarso mendapat promosi karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi ditambah dengan prestasi yang baik.

"Yang naik menjadi hakim tinggi atau jadi KPN (ketua pengadilan negeri) itu promosi," kata Witanto.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso memutus Ahok pidana penjara dua tahun karena menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan terbuki menodai agama terkait ucapan Almaidah 51.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

0 Response to "Ketua Majelis Hakim Perkara Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di Denpasar"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1