Jangan Hanya Mengandalkan Pengakuan AL, Polda Metro Diminta Perdalam Komunikasi Novel
Loading...
Loading...
Lemaga kajian kepolisian (Lemkapi) meminta Polda Metro Jaya tidak hanya mengandalkan pengakuan dari AL, terduga penyerangan Novel yang dibebaskan karena selama pemeriksaa 1x24 jam, AL belum terbukti sebagai pelaku dan statusnya masih saksi.
"Polri jangan mengandalkan pengakuan AL semata, Polri harus pertajam pada pembuktian dan keterangan saksi. AL membantah dan kini dibebaskan tidak masalah. Polri jangan putus asa," ucap Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi), Jumat (12/4/2017).
Menurut Edi, Polri bisa melakukan upaya penyidikan lain dengan melakukan penelusuran pada pihak-pihak yang selama ini melakukan komunikasi dengan Novel.
"Penelusuran bisa dilakukan dengan pihak-pihak mana yang bersangkutan komunikasi selama ini. Semua komunikasi dalam alat komunikasi itu tidak bisa dibohongi," tegas mantan Anggota Kompolnas itu.
Edi menambahkan melihat besarnya harapan masyarakat pada kasus Novel, maka dukungan dari masyarakat juga diperlukan. Sekecil apapun informasi yang diketahui masyarakat soal kasus Novel, diharapkan bisa memberitahukan ke Polri.
Untuk diketahui, AL dimintai keterangan setelah penyidik Polri menemui Novel di Singapura. Dalam pertemuan itu, Novel memberikan foto yang diduga pelaku penyiraman cairan mengandung asal sulfat ke wajahnya.
Saat diperiksa di Polda Metro, AL membantah melakukan penyerangan. Karena beberapa jam sebelum kejadian pada Selasa (11/4/2017) silam, AL mengaku berada di rumah bersama tiga keluarganya.
Usai kejadian, AL yang berprofesi sebagai petugas keamanan tempat pijat tradisional di Sawah Besar, Jakarta Pusat lalu berangkat kerja.
Keterangan AL akan di cek kembali oleh penyidik dengan memeriksa keluarga serta rekan di tempat kerja AL.

0 Response to "Jangan Hanya Mengandalkan Pengakuan AL, Polda Metro Diminta Perdalam Komunikasi Novel"
Posting Komentar