Loading...
Loading...

Eks Sekjen Kemendagri Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong

Loading...
Loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (12/5/2017) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekjend Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saksi Diah Anggraeni akan diperiksa untuk tersangka korupsi e-KTP, AA (Andi Agustinus ‎alias Andi Narogong)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain Diah Anggraeni, penyidik KPK juga memeriksa ‎dua saksi lainnya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi serta salah satu anggota tim Fatmawati, Eko Purwoko.

"Keduanya juga bakal diperiksa untuk tersangka AA," singkat Febri.

Dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Diah ‎men‎gakui pernah menerima uang haram proyek e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012.

Uang tersebut diterima sebanyak dua kali, pertama, uang diterima dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan yang kedua, dari pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Narogong.

Untuk diketahui Andi Narogong merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011 - 2012.

Sebelumnya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni Irman dan Sugiharto.

0 Response to "Eks Sekjen Kemendagri Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1