Ahok Langsung Mendekam di Lapas Cipinang?
Loading...
Loading...
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 2 tahun penjara atas dugaan penistaan agama.
Vonis dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Mengutip tayangan langsung Kompas TV Ahok yang divonis hukuman 2 tahun penjara berdasarkan informasi terkini yang ditayangkan secara langsung, Ahok segera dibawa ke LP Cipinang.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Dalam kasus ini Ahok dinilai hakim melanggar Pasal 156a KUHP.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017). (Repro/Kompas TV)
Vonis ini terbilang mengejutkan mengingat sebelumnya jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Hakim justru memvonis Ahok 2 tahun.
Mengutip Kompas.com Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Ahok langsung mendekam di penjara
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, 2 tahun penjara dan ditahan.
Ada kisah di balik karangan bunga yang dikirimkan untuk Ahok.
Ada kisah di balik karangan bunga yang dikirimkan untuk Ahok. (INSTAGRAM/TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNWOW)
Ahok menyatakan banding.
"Kami akan melakukan banding," kata Ahok, sapaan Basuki, saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tanggapan atas vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.
Berdasarkan informasi terkini Ahok akan segera dibawa ke LP Cipinang.
Masih berdasarkan tayangan Kompas TV, massa pro Ahok sempat terpecah ada yang memprovokasi agar massa mengawal Ahok sampai depan LP Cipinang.
Hingga berita diturunkan belum diketahui secara pasti apakah Ahok benar ditahan atau tidak mengingat Ahok mengajukan banding dan vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (Sumber:Kompas TV/Kompas.com/TribunWow.com)



0 Response to "Ahok Langsung Mendekam di Lapas Cipinang?"
Posting Komentar