Pilkada Putaran Kedua, Pemilih Tambahan Tak Perlu Lagi Bawa KK
Loading...
Loading...
Sebagaimana diketahui, Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan dilaksanakan pada Rabu (19/4/2017) nanti.
Dalam Pilkada putaran kedua ini, dua paslon yang akan bersaing adalah paslon nomor urut 2, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan paslon nomor urut 3, yakni Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Dalam sebuah surat edaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hal-hal teknis yang berkaitan dengan tatacara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor 336/KPU-Prov-010/IV/2017 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pad aPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.
Dalam pilkada putaran kedua ini, tampaknya KPU ingin mempermudah para pemilih tambahan atau para pemilih yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pasalnya, dalam surat edaran kali ini ditegaskan bahwa para pemilih tambahan hanya perlu membawa surat identitas saja.
Hal ini berbeda dengan peraturan pilkada DKI Jakarta pada putaran pertama yang mengharuskan para pemilih tambahan untuk menunjukkan KK.
Sementara itu, di dalam surat edaran yang baru, KK hanya diserahkan apabila kartu identitas pemilih diragunkan.
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Nomor IV butir c yang berbunyi, "Dalam hal KTP Elektronik atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil yang bersangkutan diragukan, KPPS dapat meminta kepada pemilih untuk menunjukkan Kartu Keluarga atau paspor, atau identitas lain yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat, dan foto." (sumber:TribunWow.com/Galih Pangestu J)

0 Response to "Pilkada Putaran Kedua, Pemilih Tambahan Tak Perlu Lagi Bawa KK"
Posting Komentar