Loading...
Loading...

Pesan Ketua Komisi III DPR Jika Hak Angket KPK Ditolak atau Diterima Rapat Paripurna

Loading...
Loading...
Rapat Paripurna DPR menjadwalkan pengambilan keputusan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak mengetahui rapat paripurna akan menyetujui atau menolak usulan tersebut.

"Saya berharap semua pihak dapat menerima apapun keputusan paripurna," kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (28/4/2017).

Bila diterima, Bambang meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya angket dan DPR harus transparan atau terbuka seperti halnya angket Bank Century dulu.

Bedanya, kata Bambang, kalau Hak Angket Bank Century menyelidiki dugaan penyimpangan Kebijakan dan UU oleh pemerintah yang diduga merugikan keuangan negara Rp.6,7 triliun. Sedangkan Hak Angket Pelaksanaan UU oleh KPK lebih pada kepatuhan sebagai pelaksana UU.

"Kedua, jika hak angket ditolak paripurna saya berharap DPR juga legowo. Paling tidak pesan yang ingin disampaikan Komisi III yg menjadi mitra KPK bahwa KPK perlu perbaikan telah tersampaikan," kata Politikus Golkar itu.

Bambang mengaku tugasnya sebagai pimpinan sudah selesai dalam mengakomodir aspirasi yang berkembang di komisi III dan melaksanakan keputusan Komisi III saat rapat dengan pimpinan KPK pekan lalu.

"Dengan sudah terpenuhinya syarat minimal sebagaimana di atur dalam UU MD3," kata Bambang.

Bambang mengatakan usulan hak angket tersebut tidak lagi menjadi domain Komisi III DPR tetapi pimpinan fraksi-fraksi di DPR.

"Dan para dewa partai politik dengan kepentingannya masing-masing untuk setuju atau tidak setuju dalam pengambilan keputusan di paripurna hari ini. Silahkan menentukan sikap dan mengambil keputusan. Dan kepentingan rakyat harus didahulukan," kata Bambang.

0 Response to "Pesan Ketua Komisi III DPR Jika Hak Angket KPK Ditolak atau Diterima Rapat Paripurna"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1